Apa itu yang di maksud “Human trafficking” ? Perdagangan manusia adalah perdagangan ilegal manusia untuk tujuan reproduksi perbudakan, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa, atau bentuk modern-hari perbudakan. Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak (juga disebut sebagai Protokol Trafiking) diadopsi oleh PBB di Palermo, Italia pada tahun 2000, dan merupakan perjanjian hukum internasional yang melekat pada Konvensi PBB Kejahatan Terorganisir Transnasional. Protokol Perdagangan adalah satu dari tiga Protokol diadopsi untuk melengkapi Konvensi. Protokol adalah global pertama, instrumen yang mengikat secara hukum tentang perdagangan di lebih dari setengah abad dan satu-satunya yang menetapkan definisi yang disepakati perdagangan orang. Tujuan dari Protokol ini adalah untuk memfasilitasi konvergensi dalam kerjasama nasional dalam menyelidiki dan menuntut perdagangan orang. Tujuan tambahan dari Protokol adalah untuk m