Tugas
hukum industri ini berisi tentang analisa dan komentar dari presentasi
video yang dibuat oleh mahasiswa Universitas Gunadarma Jurusan Teknik
Industri. Terdapat video yang akan diberikan komentarnya, yaitu video
dari kelompok 5 yang membuat video tentang Undang-undang Perindustrian.
Video tersebut merupakan kumpulan gambar tentang penjelasan undang-undang perindustrian. Kumpulan gambar tersebut menjelaskan bahwa industri strategis dikuasai
oleh negara, memiliki nilai tambah, dan keamanan negara. Contoh dalam negara
indonesia adalah Pertamina, Krakatau Steel, PLN, Kimia Farma, PAL dll, itu semua dikuasai oleh pemerintah atau disebut juga BUMN. Dalam video digambarkan juga industri hijau
yaitu industri yang mempehatikan lingkungan sekitar, atau mendaur ulang limbah
sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar pabrik. Manfaat dari industri hijau
ini adalah NKRI terpelihara, menimbulkan kesejahteraan dan keadilan industri.
Solusi bagi perusahaan untuk masuk dalam industri hijau adalah memperhatikan
lingkungan sekitar dengan sesuai UUD dan mempunyai kesadaran pada lingkungan. Video dari kelompok 5 tersebut sebenarnya bagus jika saja penyajian video dibuat lebih menarik agar penyampaian tersebut dapat diserap para penonton video. sekian analisis video beserta komentar yang dapat disampaikan, kurang lebihnya mohon dimaafkan.
Komentar
Posting Komentar