Langsung ke konten utama

Hukum Industri


Definisi Hukum Industri
Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas  berbeda  namusaling  berkaitan  dengan  aspek  hukum.  Antara  lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan  perindustrian  adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang  tentang  perindustrian,  di  Indonesia  juga  memiliki  Undang- Undantentang  ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh  Undang-Undang  nomor  13  tahun  2003.  Dalam  Undang-Undang  tersebut,  yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,  selama, dan sesudah  masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Manfaat Hukum Industri
Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama. Manfaat tersebut antara lain:
  1. Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
  2. Tersedianya  kepastian  hukum  bagi  calon  tenaga  kerja,  tenaga  kerja,  ataupun pensiunan tenaga kerja.
  3. Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
  4. Menimbulka atau   mengembangkan  geliat   industri   yan berdampak   pada pembangunan bangsa.

Sisi Positif dan Negatif Hukum Industri
Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan  kita  kali  intentang  Hukum  Industri,  maka  berikut  ini  akadisajikan beberapa sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari issu yang berkembang sekarang, masalah  ketenagakerjaan merupakan aspek yang baik untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 adalah dasar  hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di Indonesia Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki  kemampuatersebut  maka  pekerja  akan  menambah  kemampuan  mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima, Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut. Selain sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa sisi negatif yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif dari system kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.  Sisi negatif kedua adalah sistem kontrak. Menggunakan sistem kontrak, akan  menyulitkan  mereka  dalam  menentukan  masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaian perselisihan tersebut

Peranan Hukum Industri dalam Dunia Industri
Hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya  hukum industrimaka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
            Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.      Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry
5.      Pergeseran budaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk mengurangi ongkos birokrasi.

Definisi dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi ia merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda.Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
 Lebih jauh mereka memberikan pendapat:
            “A design is not, therefore, a product or a means by which a product is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted, have been left out of the definition of design without any loss meaning-unless there is a feature which, in the finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
            Dengan demikian merupakan gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut:
            “ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut:

“Any composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
            Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri.  industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
            Industri adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam pemasarannya.
            Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
            Dalam perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan
            Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran. Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan administrative
  2. Pemeriksaan substantif

Tentang langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
  1. Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
  3. Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
  4. Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
  5. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
            Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman tersebut memuat:
1. nama dan alamat lengkap pemohon
2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
3. tanggal dan nomor penerimaan permohonan
4. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas
5. judul industri
6. gambar atau foto industri
            Asas kemanunggalan bermakna bahwa hak atas industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu komponen. Misalnya kalau itu berupa sepatu, maka harus sepatu yang utuh, tidak boleh hanya telapaknya saja, berbeda jika dimaksudkan itu hanya berupa telapak saja, maka hak yang dilindungi hanya telapaknya saja.Demikian pula bila itu berupa botol berikut tutupnya, maka yang dilindungi dapat berupa botol dan tutupnya berupa satu kesatuan.Konsekuensinya jika ada pen baru mengubah bentuk tutupnya, maka pen pertama tidak dapat mengklaim.Oleh karena itu, jika botol dan tutupnya dapat dipisahkan, maka tutup botol satu kesatuan dan botolnya satu kesatuan jadi ada dua industri.Oleh karena itu, asas menjadi prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas industri ini.Hanya yang benar-benar baru yang mendapatkan hak. Ukuran atau kriteria itu adalah apabila industri yang akan didaftarkan itu tidak memiliki kesamaan dengan industri yang telah ada sebelumnya. Dan itu sendiri dapat diputuskan berdasarkan batasan wilayah, waktu penemuan dan pemberitahuan kepada masyarakat.di sini berarti tidak pernah diketahui oleh orang lain sebelumnya.13 Suatu nilai dapat hilang apabila telah dipublikasikan, dengan berbagai macam cara dan di negara manapun.


Tolak Ukur dalam Industri
             Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari , perlindungan hukum terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor aerodynamics.
            TRIPS juga mengatur persyaratan perlindungan industri. Negara-negara anggota mengatur tentang perlindungan terhadap “independently created industrial designs” atas kriteria baru atau orisinal. Jadi, terserah pada anggota masing-masing untuk memilih satu dari dua kriteria itu.Hanya diingatkan bahwa perlindungan itu tidak boleh mencakup designs dictated essentially by technical or functional considerations.Artinya, secara esensial pertimbangan perlindungan terhadap tidak atas dasar teknis atau fungsional.
            Mengenai kriteria , Pasal 25 TRIPs menyatakan bahwa negara anggota memiliki kebebasan untuk memilih antara kriteria atau orisinal. UU Industri di Indonesia menganggap kriteria lebih akurat.Dasar pertimbangan pemilihan kriteria tersebut adalah karena penerapan kriteria orisinalitas memerlukan pemeriksaa yang lebih rumit, sedangkan pada saat dibentuknya Undang-Undang Industri ini, sumber daya untuk pemeriksaan persyaratan orisinalitas masih sangat terbatas.16 Pada dasarnya, hak atas industri diberikan kepada yang benar-benar baru. Artinya, tersebut harus berbeda dari pengungkapan yang sebelumnya. Menurut Budi Santoso, penentuan “kebaruan” menimbulkan persoalan yang cukup serius. Hal tersebut disebabkan menurut UU No. 31 Tahun 2000, baru artinya sebelumnya tidak pernah ada yang selama ini diciptakan oleh anggota masyarakat dimintakan perlindungannya melalui hak cipta dan hal itu telah berlangsung lama sehingga telah banyak yang telah terdaftar dan mendapat perlindungan hak cipta.17 Ranti Fuza Mayana berpendapat untuk menentukan unsur baru atau tidaknya suatu merupakan suatu hal yang sulit. Bahkan, persepsi baru bagi masyarakat industri belum tentu sama dengan persepsi baru menurut pen. Masyarakat industri mengartikan “baru” apabila konfigurasi bentuk lahiriahnya tidak sama persis dengan apa yang ada. Masyarakat industri yang menganut strategi pasar reaktif akan menggunakan asas defensiveimitative second but better.
Menurut paham ini selera pasar adalah fenomenasosial yang lahir karena perubahan spirit zaman. Contoh sepatu olahraga yang hampir mirip satu sama lain, muncul karena spirit “kecepatan” atau telepon selular yang enteng muncul karena kepraktisan.
Muhammad Djumhana berpendapat bahwa perbaikan dari yang lama masih dapat diberikan hak baru karena didalamnya terdapat halhal yang baru sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknik baru.Misalnya perbaikan-perbaikan dari segi lingkungan, sosial, dan ekonomi.Perbaikan dimaksud dapat dilihat dari segi kemanfaatannya yang lebih meningkat, menghilangkan yang merugikan pemakaiannya, misalnya lebih aman, lebih hemat energi dan lain sebagainya.
 Hal demikiandiperbolehkan karena adanya aktivitas, kita tahu secara dialektis terus berkembang berputar sebagai suatu siklus tersebut kemudian timbul halhal baru, yang seyogyanya dilindungi dengan hukum.Perbandingan suatu produk dalam industri meliputi dua parameter yang terpisah, yakni berdasar pengamatan orang awam dan berdasar parameter itu sendiri.Keduanya harus dipenuhi untuk menemukan ada tidaknya suatu pelanggaran dalam industri.
Dalam pengamatan orang awam, sebagai seorang pembeli terkadang dibingungkan oleh dua buah produk yang memiliki kemiripan satu sama lain. Misalnya produk yang pertama sudah dikan, sedangkan produk yang kedua belum.Karena harga produk yang kedua lebih murah, dan faktor kemiripan tersebut pembeli memilih produk yang kedua. Dengan kata lain, analisis terhadap pelanggaran memerlukan seorang pengamat ahli untuk menentukan apakah yang dikan secara keseluruhan adalah pada hakekatnya sama di dalam penampilan produk tergugat. Dengan kata lain tidak terdapat suatu pelanggaran industri apabila keseluruhan suatu produk tidak sama. Namun dalam hal ini ditekankan bahwa analisa seorang awam dilakukan berdasar pengamatannya dirinya sendiri dan bukan berdasar pendapat para ahli.

Parameter suatu memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kewirausahaan "Bisnis bouquet bunga @ind.flowers"

          K ewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih. Berikut ini  merupakan tulisan yang berisikan wawancara salah wirausaha pembuatan  bouquet  bunga yaitu Ind.Flowers. Produk tersebut yang biasanya digunakan untuk pemberian ucapan selamat atas suatu hal atau keperluan lainya yang berkaitan.  Tulisan berikut ini berisikan wawancara yang dibuat untuk memenuhi tugas dan penilaian matakuliah Kewirausahaan. Wawancara dilakukan berdasarkan metode 5W+1H. Narasumber : Khoerunnisa  (Salah satu pemilik usaha) What Jenis usaha apa yang anda jalani? Jenis usahanya yang dijalanin itu di bidang  home industri  yaitu pembuatan  bouquet  bunga yang dikasih nama Ind.flowers. kita nerima pembuatan  bouquet  bunga, boneka dan juga snack yang biasanya dipake buat hadiah ucapan selamat ke orang yang baru lulus kuliah atau setelah sidang (diperkuliahan) atau juga bisa digunakan bu

Remaja di Amerika Serikat Malu Jika Masih Perawan ?

           Perawan seharusnya hal yang harus dijaga hingga menikah namun, lain halnya dengan   Remaja di Amerika serikat malah malu jika dirinya masih perawan. Keperawanan merupakan hal Yang sakral dan harus dijaga jika kita tinggal di Indonesia namun di Amerika sana keperawanan Sepertinya tidak terlalu penting dan tidak harus dijaga sampai ke pernikahan.             Banyak remaja di Amerika serikat malah malu jika dirinya masih perawan. Seperti di lansir dari The Sun seorang remaja 19 tahun mengakui bahwa ia hanya memiliki dua teman di sekolah, dan tidak memiliki pacar hingga perguruan tinggi karena malu dan tidak berani terhadap lawan jenis.            Bahkan saat ini gadis 19 tahun ini hanya ingin mencari pacar yang mau mengambil keperawananya. Seperti yang kita tahu gaya hidup di Amerika Serikat cenderung lebih kepada seks bebeas setiap orang bisa berhubungan seks dengan siapa saja tanpa harus ada ikatan perkawinan. Dalam sebuah survei diketahui bahwa 80%-90% orang di A

Sepak Terjang Robert Budi Hartono ( PT. Djarum )

Robert Budi Hartono atau yang memiliki nama asli Oei Hwie Tjhong, lahir di Kudus, Semarang pada tanggal 28 April 1941. Ia merupakan anak kedua dari pendiri perusahaan Djarum yaitu Oei Wie Gwan. Robert merupakan keturunan Tionghoa. Kakaknya bernama Michael Bambang Hartono alias Oei Hwie Siang. Total kekayaan Robert pada tahun 2012 yang dicatat Forbes mencapai US$13 milyar Selain Djarum, Robert dan Michael adalah pemegang saham terbesar di Bank Central Asia (BCA). Mereka berdua melalui Farindo Holding Ltd. menguasai 51 persen saham BCA. Selain itu, mereka juga memiliki perkebunan sawit seluas 65.000 hektare di Kalimantan Barat sejak tahun 2008, serta sejumlah properti di antaranya pemilik Grand Indonesia dan perusahaan elektronik. Salah satu bisnis Group Djarum di sektor ini bergerak di bawah bendera Polytron yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. Perusahaan Polytron ini kini juga memproduksi ponsel yang sebelumnya hanya meproduksi AC, kulkas, produk video dan audio, dan disp